![]() |
| Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, menolak permohonan perubahan mekanisme pemilihan. |
Penegasan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.
Perkara tersebut berkaitan dengan munculnya kembali wacana perubahan sistem pilkada, dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Permohonan uji materi itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mempersoalkan frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Para pemohon menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan tafsir berbeda dan dapat membuka peluang perubahan sistem demokrasi daerah tanpa melalui perubahan konstitusi.
Menurut mereka, pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting era reformasi yang bertujuan mengembalikan kedaulatan politik kepada masyarakat. Sistem tersebut menjadi koreksi terhadap mekanisme pemilihan melalui DPRD yang dinilai membuat rakyat tidak terlibat langsung dalam menentukan pemimpinnya.
Namun, MK dalam pertimbangannya menyebut para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa prinsip demokrasi lokal tetap berjalan dengan menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam menentukan pemimpin daerah.
Keputusan ini sekaligus menjadi penanda bahwa arah perjalanan demokrasi pascareformasi masih mempertahankan model pilkada langsung sebagai sarana utama partisipasi politik masyarakat.(de'dio)


