![]() |
| UMKM Mentawai Didorong Naik Kelas Lewat Standar Pangan Aman dan Berkualitas (Foto : Ilustrasi ) |
Menyadari pentingnya hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai memberikan pembekalan kepada pelaku UMKM melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari PFM Ahli Madya BBPOM Padang, Fitria, S.Si., Apt, ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha pangan agar mampu menghasilkan produk yang tidak hanya menarik dan enak, tetapi juga aman dikonsumsi.
Bimtek tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Lahmuddin Siregar, dan turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kabid SDK Dinas Kesehatan Ikral Dinata, SE, Ketua MUI Mentawai Mujamma’ul Khair, MA, Kabid Perindustrian dan Perdagangan Dinas Koperindag Ananias, SE, Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Umaruddin, SP, serta Apoteker Muda Dinas Kesehatan Nurhadi Putra, S.Si., Apt.
Dalam sambutannya, Lahmuddin menyampaikan bahwa keamanan pangan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas kesehatan masyarakat.
Menurutnya, pangan yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan risiko kesehatan sekaligus berdampak terhadap kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
“Pelaku usaha industri pangan memiliki peran besar dalam memastikan setiap produk yang dihasilkan aman, bergizi, dan layak dikonsumsi,” ujar Lahmuddin, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, keamanan pangan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk UMKM untuk meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.
Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mulai dari proses produksi yang higienis, teknik penyimpanan yang tepat, pencegahan kontaminasi, hingga pemenuhan standar regulasi pangan.
“Harapannya, pelaku UMKM dapat menerapkan standar keamanan pangan di tempat usaha masing-masing sehingga produk yang dihasilkan semakin dipercaya masyarakat,” katanya.
CPPOB-IRT Jadi Investasi Masa Depan UMKM
Lahmuddin menegaskan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bukan hanya sebatas memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) atau izin edar.
Lebih dari itu, penerapan standar tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat kualitas produk, memperluas pasar, serta membangun kepercayaan konsumen.
“Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. UMKM menjadi ujung tombak dalam menghadirkan pangan yang aman di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap para pelaku UMKM Mentawai mampu menghasilkan produk pangan yang tidak hanya memiliki rasa yang baik, tetapi juga memenuhi unsur kebersihan, keamanan, dan mutu.
Dengan konsistensi penerapan CPPOB-IRT, produk pangan lokal Mentawai diharapkan semakin berkembang dan mampu bersaing lebih luas.
Dinas Kesehatan Mentawai memastikan akan terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar standar produksi pangan yang aman dan berkualitas dapat diterapkan di seluruh wilayah Bumi Sikerei.(de'dio)


