![]() |
| Talkshow Jaksa Menyapa Bahas Penguatan Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru ( Foto Ilustrasi ) |
Kegiatan yang berlangsung selama 60 menit tersebut menghadirkan narasumber Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Geri Samuel Hutagaol, S.H, serta Kepala Subseksi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Vista Sandra, S.H. Acara dipandu oleh presenter Rahadio.
Dalam talkshow yang terbagi dalam tiga segmen tersebut, para narasumber memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsep restorative justice serta bagaimana Kejaksaan menjalankan perannya dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan dan pemulihan.
Pada segmen pertama, Geri Samuel Hutagaol, S.H menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam sistem hukum yang tidak hanya melihat pelaku sebagai pihak yang harus dihukum, tetapi juga memperhatikan pemulihan bagi korban dan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi bagaimana proses hukum itu mampu memberikan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak, terutama korban,” ujar Geri Samuel Hutagaol.
Ia menjelaskan, munculnya konsep keadilan restoratif merupakan bagian dari perkembangan sistem hukum modern yang menempatkan nilai kemanusiaan dan penyelesaian yang berimbang sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam memastikan penerapan restorative justice berjalan sesuai aturan serta tetap menjaga rasa keadilan.
“Kejaksaan memastikan setiap perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice telah memenuhi persyaratan dan tidak mengabaikan hak-hak korban,” jelasnya.
Sementara itu, Vista Sandra, S.H membahas lebih jauh dari sisi pidana umum, khususnya tahapan prapenuntutan dalam menentukan apakah suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Ia menerangkan bahwa tidak semua perkara dapat dilakukan penyelesaian melalui restorative justice. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk adanya itikad baik dari pelaku, persetujuan korban, serta proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela.
“Dalam proses restorative justice, yang menjadi perhatian bukan hanya bagaimana perkara selesai, tetapi bagaimana penyelesaian tersebut benar-benar lahir dari kesepakatan para pihak tanpa adanya tekanan,” ungkap Vista Sandra.
Ia menambahkan, korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting dalam proses penyelesaian tersebut karena tujuan utama dari mekanisme ini adalah menciptakan pemulihan.
Memasuki segmen kedua, pembahasan berlanjut mengenai KUHAP Baru dan penguatan penerapan keadilan restoratif.
Geri Samuel Hutagaol menyampaikan bahwa adanya pembaruan KUHAP memberikan penguatan terhadap perubahan paradigma hukum di Indonesia.
“Perkembangan hukum saat ini tidak lagi hanya melihat keberhasilan penegakan hukum dari banyaknya hukuman yang dijatuhkan, tetapi juga bagaimana hukum mampu memberikan manfaat dan menyelesaikan persoalan secara adil,” katanya.
Menurutnya, pendekatan restorative justice sangat relevan diterapkan di tengah masyarakat, termasuk di wilayah Kepulauan Mentawai yang memiliki nilai sosial dan budaya yang kuat.
“Masyarakat Mentawai memiliki karakter yang dekat dengan nilai musyawarah. Karena itu, restorative justice dapat menjadi salah satu pendekatan yang sesuai dalam penyelesaian persoalan hukum tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, Vista Sandra menjelaskan bahwa dalam proses prapenuntutan, Jaksa melakukan kajian dan penilaian secara menyeluruh sebelum sebuah perkara dapat diajukan untuk penyelesaian melalui mekanisme tersebut.
“Jaksa memiliki peran sebagai fasilitator agar proses perdamaian antara korban dan pelaku berjalan secara adil, transparan, serta tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat jenis perkara tertentu yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena memiliki batasan berdasarkan regulasi.
Pada segmen terakhir, kedua narasumber mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman hukum dan ikut menjaga ketertiban lingkungan.
Menurut Geri Samuel, kesadaran hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem hukum yang efektif.
“Penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat agar tercipta kehidupan yang tertib dan harmonis,” tuturnya.
Melalui program Jaksa Menyapa, LPPL Radio Sasaraina bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai terus berupaya menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami masyarakat.
Program tersebut menjadi ruang edukasi publik agar masyarakat semakin memahami proses hukum, termasuk hadirnya mekanisme penyelesaian perkara yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermartabat. (de'dio)
Video Talkshow Jaksa Menyapa


