![]() |
| DPMPTSP Mentawai: Izin Bukan Sekadar Administrasi, tetapi Perlindungan dan Kunci Pengembangan Usaha |
Talkshow bertajuk "Mengapa Kita Harus Mempunyai Izin?" menghadirkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sahad Pardamaian, S., M.A.P., dan Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP, Umarudin, S.P.. Selama 60 menit, kedua narasumber mengulas berbagai aspek perizinan mulai dari dasar hukum, manfaat, kemudahan layanan, hingga tantangan pelayanan di wilayah kepulauan.
"Izin bukan hanya sekadar selembar dokumen atau urusan birokrasi. Lebih dari itu, izin adalah bentuk perlindungan hukum bagi pemilik usaha sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di sekitarnya," ujar Sahad.
Menurutnya, setiap izin diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata kelola usaha yang tertib, aman, serta berkelanjutan.
Ia menjelaskan, kewajiban memiliki izin bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap setiap kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan adanya legalitas, pemerintah juga dapat melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara sehat.
Sahad menambahkan bahwa meskipun Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki karakteristik sebagai daerah kepulauan, pelaksanaan pelayanan perizinan tetap mengacu pada regulasi nasional dengan penyesuaian terhadap kondisi geografis setempat. Ia juga menyebutkan bahwa izin usaha menjadi salah satu jenis perizinan yang paling banyak diurus masyarakat dan pelaku usaha di Mentawai.
Memasuki segmen kedua, pembahasan difokuskan pada manfaat nyata kepemilikan izin bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Mentawai, Umarudin, menegaskan bahwa anggapan usaha kecil atau usaha rumahan tidak memerlukan izin merupakan persepsi yang keliru.
"Semua bentuk kegiatan usaha pada prinsipnya tetap memerlukan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Legalitas akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang usaha untuk berkembang," jelas Umarudin.
Sementara itu, Sahad menerangkan bahwa pelaku usaha yang memiliki izin akan memperoleh berbagai keuntungan, mulai dari kemudahan memperoleh akses permodalan, mengikuti program pemerintah, memperluas pasar, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sebaliknya, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin dapat menghadapi berbagai konsekuensi, baik berupa sanksi administratif, persoalan hukum, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap usaha yang dijalankan.
Dalam kesempatan tersebut, Sahad juga menjelaskan bahwa pemerintah kini telah menghadirkan berbagai kemudahan layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai perizinan secara elektronik.
"Dengan hadirnya sistem OSS, alasan mengurus izin itu sulit sudah tidak lagi relevan. Masyarakat dapat mengakses layanan secara online dari mana saja sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Sahad mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan pengurusan izin memerlukan waktu lama, biaya besar, serta prosedur yang rumit. Namun menurutnya, DPMPTSP terus melakukan transformasi pelayanan agar proses perizinan menjadi semakin cepat, mudah, transparan, dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
Selain memanfaatkan aplikasi SiCantik sebagai layanan perizinan secara elektronik, DPMPTSP juga menjalankan program "Jebol" (Jemput Bola) dengan mendatangi seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, terutama yang berada di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
"Kami memahami kondisi geografis Mentawai yang terdiri atas banyak pulau. Karena itu kami tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi juga hadir langsung melalui program jemput bola agar pelayanan perizinan dapat dinikmati seluruh masyarakat," ungkap Sahad.
Ia menambahkan bahwa pelayanan perizinan saat ini telah mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu. Transformasi digital dan penyederhanaan prosedur dilakukan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat memiliki izin, bukan justru terbebani oleh proses administrasi.
Menutup talkshow, Sahad mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk segera melengkapi legalitas usahanya sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya iklim investasi yang sehat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Mari kita bangun Mentawai melalui budaya taat terhadap legalitas usaha. Jika masyarakat mengalami kesulitan atau memiliki kendala dalam mengurus izin, jangan ragu datang ke DPMPTSP. Kami siap membantu dan memberikan pelayanan terbaik," pungkasnya.
Melalui talkshow tersebut, DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Mentawai berharap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perizinan semakin meningkat sehingga tercipta iklim usaha yang tertib, aman, berdaya saing, serta mampu mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi daerah. (de'dio)
Live Youtube :
Talkshow Musaraina Bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mentawai


.jpeg)

