![]() |
| Menteri Agama Nasaruddin (Foto: tangkapan layar Kemenag) |
"Ruang digital adalah rimba tanpa batas, yang menuntut kesiapan mental dan spiritual. Menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bukanlah pembatasan, melainkan upaya untuk penguatan jati diri dan akhlak sebelum mereka terpapar kompleksitas dunia maya," ujar Nasaruddin Umar dalam siaran pers diterima rri.co.id, Rabu, 19 Maret 2026.
Nasaruddin Umar menegaskan, kebijakan ini mendukung aturan turunan PP Tunas secara penuh. Hal ini sebagai ijtihad regulasi negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda.
"Kita ingin memastikan fondasi agama dan etika tertanam kuat di keluarga dan Pendidikan. Sebelum anak melangkah ke jagad digital," katanya.
Ia meminta madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal kebijakan ini. "Momen ini harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan literasi dan karakter murid secara lebih mendalam," kata Menteri.
Kepada guru, kiai, dan orang tua, ia menekankan pentingnya pendampingan dengan kasih sayang. "Mari damping anak-anak kita dengan kasih sayang," ujarnya.
"Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab." Kebijakan ini diharapkan memperkuat pondasi moral dan spiritual anak sebelum memasuki dunia digital.


0Komentar