Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada undang-undang baru, UU 12/1980 pun menjadi tidak berlaku. Dalam putusannya, MK meminta DPR memerhatikan sejumlah pertimbangan untuk membuat aturan baru pengganti UU 12/1980. Berikut lima poin pertimbangannya: 1. Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara. 2. Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
3. Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia. 4. Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakal akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa "uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam kontek ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.
Home Hukum UU soal Uang Pensiun Anggota DPR Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Bikin Undang-Undang Baru Felldy Asyla Utama Senin, 16 Maret 2026 - 15:58 WIB views: 523 A A A 5. Pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation). Sebagai informasi, para pemohon adalah Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Serta Muhammad Farhan Kamase, Alvin Dain, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki yang merupkana mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Mereka merasa dirugikan, sebab dana pensiun angggota DPR akan dirasa lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan pendidikan, salah satunya untuk level perguruan tinggi.


0Komentar