Notification

×

Iklan


 

Iklan

Dana Honor Rp9,5 Miliar Jadi Sorotan, DPRD Kukar Ingatkan Batas 60 Hari Sebelum Berujung Hukum

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T03:19:03Z

ILUSTRASI GAJI ASN - Ancaman konsekuensi hukum membayangi penyelesaian temuan kelebihan pembayaran honor senilai Rp9,5 miliar kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

SASARAINAFM.MY.ID | Kutai KartanegaraTemuan kelebihan pembayaran honor senilai Rp9,5 miliar kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini menjadi perhatian serius. Waktu 60 hari yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi batas krusial untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum masuk ke ranah hukum.


DPRD Kukar menegaskan, penyelesaian temuan ini tidak hanya soal pengembalian uang negara, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola anggaran.


Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut pihaknya akan mengawal tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK agar rekomendasi tersebut benar-benar dilaksanakan.


"LHP itu sudah diterima oleh DPRD. Kita berharap temuan ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai ketentuan," ujar Ahmad Yani, Selasa (23/6/2026).


Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkap adanya temuan BPK terkait pembayaran honor yang tidak wajar. Seorang ASN tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.


DPRD Kukar mengingatkan, pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut harus segera melakukan pengembalian dana dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.


"Kalau tidak dikembalikan, tentu persoalannya akan berbeda. Kita berharap seluruh pihak terkait dapat memenuhi kewajiban itu sebelum batas waktu 60 hari," tegas Yani.


Ia menambahkan, apabila rekomendasi BPK tidak diselesaikan, bukan tidak mungkin persoalan tersebut akan berlanjut dan ditangani oleh aparat penegak hukum.


"Setelah melewati 60 hari, tentu ada mekanisme hukum yang berjalan. Karena itu, persoalan ini masih memiliki ruang untuk diperbaiki," katanya.


Selain pengembalian dana, DPRD Kukar juga meminta agar pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.


"Siapa pun yang melakukan pelanggaran atau terlibat harus diberikan tindakan," ujar Yani.


DPRD Akui Pengawasan Harus Diperkuat


Di tengah sorotan publik terhadap kasus tersebut, Ahmad Yani turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kukar. Ia mengakui, kejadian ini menjadi catatan penting bagi lembaga legislatif dalam memperkuat fungsi pengawasan.


"Kami meminta maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara. Ini menjadi evaluasi bagi kami karena pengawasan terhadap perangkat daerah harus lebih diperkuat," katanya.


Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri sebelumnya menjelaskan, dugaan kelebihan pembayaran tersebut terjadi setelah adanya perubahan dokumen saat proses pencairan di perbankan.


Menurutnya, dokumen pembayaran sebelumnya telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, terjadi perubahan lampiran ketika dokumen berpindah ke pihak perbankan.


"Dokumen sudah diverifikasi dan disetujui, tetapi ketika masuk ke perbankan lampirannya berubah. Nama-namanya berubah," ungkap Aulia.


Perubahan data tersebut diduga menyebabkan dana yang keluar dari rekening pemerintah tidak sesuai dengan dokumen yang telah diverifikasi sebelumnya.


Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar untuk memperketat sistem pencairan, termasuk menghentikan penggunaan dokumen fisik dan menerapkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online.


Pengembalian Baru Puluhan Juta


Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, membenarkan bahwa temuan tersebut terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


Ia menyebut Inspektorat saat ini tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dokumen dan data terkait pencairan honor tersebut.


"Memang ada temuan dari BPK dan saat ini sedang kami tindak lanjuti. Tim masih bekerja melakukan pemeriksaan," jelas Sunggono.


Dalam proses tersebut, sejumlah pihak diketahui mulai melakukan pengembalian dana ke kas daerah. Namun, nilai yang dikembalikan masih jauh dibanding total temuan.


"Sudah ada pengembalian sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta, tetapi data keseluruhan masih kami rekap karena setoran dilakukan melalui beberapa jalur," katanya.


Inspektorat menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kesengajaan atau manipulasi data.


"Jika terbukti ada manipulasi, tentu akan ada sanksi sesuai aturan," pungkas Sunggono. (de'dio)


 

SASARAINA TV

Live Streaming

LIVE
Watching now
×
Berita Terbaru Update