Notification

×

Iklan


 

Iklan

Sekda Mentawai : Informasi Pemerintah Tak Boleh Lagi Ditutup tutupi, PPID Kunci Keterbukaan bagi Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 | Juni 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-25T17:36:21Z


SASARAINAFM.MY.ID | MENTAWAI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menegaskan komitmennya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, saat secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi para pengelola dan operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bapperinda Mentawai, Selasa (23/6/2026).

 

Bimtek yang digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Mentawai ini bertujuan utama untuk meningkatkan kapasitas serta kompetensi seluruh pengelola informasi dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.

 

Dalam sambutan dan arahannya, Martinus Dahlan menyampaikan sebuah catatan penting sekaligus evaluasi jujur terkait penyebaran informasi di daerah ini. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat kesenjangan besar antara informasi yang dimiliki pemerintah dengan apa yang diterima oleh masyarakat.

 

“Jujur saja saya sampaikan, masih banyak masyarakat kita yang belum mendapatkan informasi secara benar. Bahkan boleh dikatakan, masyarakat kita masih kurang mendapatkan informasi yang seharusnya menjadi hak mereka,” ungkap Martinus di hadapan para peserta.

 


Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah dan instansi pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk membuka akses informasi. Zaman keterbukaan saat ini, kata Martinus, tidak lagi memberi ruang bagi praktik menutup-nutupi data, kecuali untuk hal-hal yang memang secara hukum masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

 

“Zaman sekarang tidak ada lagi informasi yang ditutup-tutupi, kecuali informasi itu masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Pemerintah daerah bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai badan publik wajib memberikan informasi secara terbuka dan transparan,” tegasnya.

 

PPID Jembatan Informasi dan Data Akurat

 

Lebih jauh, Martinus menekankan bahwa keberadaan PPID sangat krusial karena menjadi jembatan utama agar seluruh lapisan masyarakat tidak tertinggal informasi. Masih banyak warga yang belum terjangkau data resmi pemerintah, maka peran operator di tingkat OPD maupun kecamatan menjadi sangat vital.

 

“Masih banyak masyarakat kita yang tidak terjangkau oleh informasi dari pemerintah. Maka kehadiran PPID sangat diperlukan, dengan menyampaikan data dan informasi yang benar, akurat, dan terukur,” tambahnya.

 

Sebagai contoh nyata, Martinus mengilustrasikan data pembangunan infrastruktur. Data seperti berapa panjang jalan yang sudah dibangun, siapa yang membangun, dan detail lainnya harus disampaikan secara jelas oleh instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, lalu dipublikasikan dan didokumentasikan dengan baik oleh operator PPID di masing-masing wilayah.

 

“Misalnya data berapa jalan yang sudah dibangun, berapa panjangnya. Data itu harus disampaikan oleh bagian PU, namun tugas Bapak-Ibu sekalian sebagai operator di masing-masing kecamatan atau OPD adalah mempublikasikan sekaligus mendokumentasikannya,” jelas Martinus.

 

Pentingnya pengarsipan dokumen juga menjadi sorotan utama Sekda. Dokumen dan data harus tersimpan rapi, teratur, dan aman agar dapat diakses kapan saja dibutuhkan, terutama saat ada kebutuhan mendesak atau verifikasi data.

 

“Dokumen harus tersimpan. Jika kita butuhkan setiap saat, data itu harus ada. Jangan sampai data penting hilang atau sulit dicari. Ini harapan kami, tolong ikuti bimtek ini dengan serius, dan segera terapkan ilmu yang didapat di instansi masing-masing,” pesannya.

 

Menghadirkan Narasumber Kompeten, Diikuti Seluruh OPD

 

Untuk memastikan materi yang disampaikan berkualitas dan aplikatif, panitia menghadirkan dua narasumber yang ahli di bidangnya. Pertama, Idham Fadhli, S.IP (Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat) yang akan membedah materi mendalam mengenai Kebijakan dan Regulasi Keterbukaan Informasi Publik, Tugas Pokok dan Fungsi serta Peran PPID, hingga Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi.

 

Sementara narasumber kedua, Samuel Haratua Siswono (Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Kominfo Mentawai), akan memaparkan materi teknis mengenai Pengelolaan Website PPID, Transformasi Digital, serta Penerapan Pemerintahan Digital yang menjadi arah kebijakan nasional saat ini.

 

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 27 OPD di lingkungan Pemkab Mentawai yang hadir secara langsung di lokasi acara. Sementara itu, para pengelola informasi dari kecamatan dan OPD yang lokasinya jauh dari ibu kota kabupaten di Tuapejat, turut berpartisipasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, agar pemahaman dan standar layanan informasi dapat merata hingga ke pelosok daerah.

 

Diharapkan, melalui kegiatan ini, tata kelola informasi publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai semakin tertib, terbuka, dan mampu menjawab kebutuhan informasi masyarakat secara cepat dan tepat.(de' Dio)


 

SASARAINA TV

Live Streaming

LIVE
Watching now
×
Berita Terbaru Update