Notification

×

Iklan


 

Iklan

DIDUGA GUNAKAN KAYU MANGROVE UNTUK VILLA, WNA ITALIA DILAPORKAN KE POLISI

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-04T05:08:26Z

Diduga gunakan kayu mangrove untuk villa, WNA Italia dilaporkan ke Polisi ( Foto : Matasumbar.com)

SASARAINAFM.MY.ID | MENTAWAI — Dugaan penggunaan kayu mangrove untuk kebutuhan sebuah villa di Dusun Gobik, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai, dilaporkan ke Polres Kepulauan Mentawai.


Villa tersebut diketahui milik seorang Warga Negara Asing asal Italia berinisial G-F-S. Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Mentawai, Dedi Arja Putra, melaporkan dugaan penggunaan kayu mangrove tanpa izin tersebut pada Kamis, tiga September 2026. Laporan pengaduan diterima penyidik pembantu Reskrim Polres Mentawai, Bripda Raja Surya Hakim.


Dedi menyebut, kayu mangrove yang diduga digunakan untuk kebutuhan pagar villa jumlahnya mencapai ribuan batang. Ia menilai, jika penggunaan tersebut terbukti tanpa izin, hal itu berpotensi merusak ekosistem mangrove dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


Sebelum membuat laporan, tim investigasi disebut telah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pemilik villa. Menurut Dedi, dalam koordinasi tersebut terdapat keterangan yang berbeda mengenai asal kayu mangrove, yakni sempat disebut didatangkan dari Bali, kemudian disebut berasal dari wilayah lokal dan digunakan oleh kontraktor untuk kebutuhan pembangunan villa.


Dedi juga mengungkapkan, tim sebelumnya telah memberikan solusi agar material mangrove diganti dengan bahan lain yang tidak berpotensi melanggar ketentuan hukum. Namun, persoalan kemudian berkembang setelah tim justru dilaporkan atas dugaan pemerasan.


KSPSI Mentawai bersama sejumlah jurnalis berharap dugaan penggunaan mangrove tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum. Mereka meminta seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap lingkungan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, dugaan pemanfaatan mangrove secara ilegal dapat berkaitan dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir serta lingkungan hidup. Namun, penerapan pasal dan sanksi dalam perkara ini tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.


Hingga laporan ini disampaikan, dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses pengaduan dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan pemilik villa bersalah.


 

Tekno

Berita Mentawai

LIVE SASARAINA TV
×
Berita Terbaru Update