Notification

×

Iklan


 

Iklan

Lima Isu yang Bikin UU Penyiaran Diperdebatkan: Apa Dampaknya bagi Penyiar?

Senin, 19 Oktober 2026 | Oktober 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-19T02:48:52Z


PENYIAR PAHAM UU PENYIARAN — SERI 2 

Lima Isu yang Bikin UU Penyiaran Diperdebatkan: Apa Dampaknya bagi Penyiar?


Oleh :Patrick Jonathans


Setelah memahami mengapa UU Penyiaran kembali menjadi perhatian, kini kita masuk ke pertanyaan yang lebih dekat dengan profesi penyiar:


Sebenarnya, apa saja yang diperdebatkan dalam revisi UU Penyiaran?


Pertanyaan ini penting. Sebab aturan penyiaran bukan hanya mengatur lembaga radio dan televisi, tetapi juga dapat bersentuhan langsung dengan cara penyiar bekerja, menyampaikan informasi, melakukan jurnalistik, hingga berhadapan dengan perkembangan platform digital.


Tidak perlu pusing dengan bahasa hukum. Kita bahas lima isu utamanya secara sederhana.


1. Jurnalistik Investigasi: Mengungkap Fakta atau Justru Dibatasi?


Salah satu bagian yang menjadi sorotan dalam draf revisi UU Penyiaran 2024 adalah ketentuan Pasal 50B ayat (2) huruf c, yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.


Mengapa hal ini menjadi perdebatan?


Karena jurnalistik investigasi merupakan salah satu cara media mengungkap fakta dan persoalan yang memiliki kepentingan bagi masyarakat.


Dalam praktiknya, sebuah informasi penting terkadang tidak bisa diperoleh hanya melalui pemberitaan biasa. Dibutuhkan penelusuran, wawancara, verifikasi, dan pengumpulan berbagai data.


Kekhawatirannya adalah, jangan sampai rumusan aturan justru mempersempit ruang kerja jurnalistik dalam mengungkap fakta untuk kepentingan publik.


Di sisi lain, tentu harus ada mekanisme agar jurnalistik tetap dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta, verifikasi, dan kode etik.


Jadi persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh melakukan investigasi, tetapi bagaimana aturan dapat menjaga kepentingan publik sekaligus melindungi kebebasan pers.


2. Berita Bohong, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: Perlindungan Publik atau Potensi Tafsir Luas?


Tidak ada media yang ingin menyebarkan berita bohong.


Penyiar juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada pendengar dapat dipertanggungjawabkan.


Draf revisi UU Penyiaran 2024 juga memuat ketentuan mengenai larangan penayangan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.


Tujuannya tentu dapat dipahami: melindungi masyarakat dari konten yang merugikan.


Namun, muncul pertanyaan lain:


Bagaimana jika sebuah rumusan terlalu luas?


Bagaimana jika suatu informasi dapat ditafsirkan berbeda oleh pihak yang berbeda?


Di sinilah pentingnya aturan yang jelas dan tidak multitafsir.


Sebab penyiar membutuhkan kepastian ketika menyampaikan informasi kepada publik. Jangan sampai aturan yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat justru menimbulkan ketakutan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.


3. KPI atau Dewan Pers? Siapa yang Menangani Sengketa Jurnalistik?


Ini merupakan persoalan yang sangat penting bagi pekerja media.


Dalam draf revisi yang beredar, terdapat usulan terkait kewenangan KPI dalam menangani sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.


Sementara itu, kita juga mengenal Dewan Pers yang memiliki kewenangan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers berdasarkan UU Pers.


Lalu muncul pertanyaan:


Jika terjadi persoalan terkait pemberitaan di radio atau televisi, siapa yang berwenang menangani?


Apakah KPI?


Apakah Dewan Pers?


Atau bagaimana pembagian kewenangannya?


Yang dibutuhkan adalah batas kewenangan yang jelas.


Jangan sampai satu persoalan ditangani oleh dua lembaga dengan mekanisme berbeda, atau justru terjadi kebingungan mengenai lembaga mana yang harus menjadi rujukan.


Bagi penyiar, kejelasan ini penting agar ada kepastian hukum sekaligus kepastian dalam menjalankan profesi.


4. YouTube, Podcast dan Platform Digital: Apakah Semuanya Akan Diatur?


Dunia penyiaran sudah berubah.


Dulu masyarakat mengandalkan radio dan televisi untuk mendapatkan informasi dan hiburan.


Sekarang, masyarakat juga menikmati konten melalui YouTube, podcast, TikTok, Instagram, Facebook, layanan streaming, dan berbagai platform digital lainnya.


Pertanyaannya:


Apakah konten-konten digital tersebut nantinya akan masuk dalam pengaturan penyiaran?


Ini menjadi salah satu pembahasan penting karena radio dan televisi memiliki karakteristik yang berbeda dengan kreator konten maupun perusahaan platform digital.


Radio dan televisi merupakan lembaga penyiaran dengan kewajiban dan mekanisme regulasi tertentu.


Sementara platform digital memiliki sistem distribusi, model bisnis, algoritma, dan karakter konten yang berbeda.


Karena itu, jika konten digital akan diatur, maka harus jelas:


Apa yang diatur?


Siapa yang diawasi?


Siapa yang berwenang mengawasi?


Dan yang tidak kalah penting:


Bagaimana aturan tersebut tidak menghambat perkembangan ekosistem digital?


5. Persaingan Industri Media: Bagaimana Nasib Radio Lokal?


Inilah persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan banyak penyiar.


Radio dan televisi memiliki berbagai kewajiban sebagai lembaga penyiaran.


Di sisi lain, platform digital memiliki sistem bisnis dan distribusi konten yang berbeda, bahkan mampu menjangkau audiens secara global.


Maka muncul pertanyaan:


Apakah persaingan antara media konvensional dan platform digital sudah adil?


Bagaimana radio lokal bisa bertahan?


Bagaimana televisi lokal tetap memiliki ruang?


Dan bagaimana media lokal tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan informasi bagi masyarakat?


Persoalan ini menjadi semakin penting karena radio lokal bukan hanya berbicara tentang bisnis.


Radio lokal juga memiliki peran dalam menyampaikan informasi daerah, budaya, bahasa, kearifan lokal, pelayanan publik, dan suara masyarakat.


Karena itu, perubahan regulasi penyiaran juga perlu melihat bagaimana keberlangsungan media lokal di tengah perubahan teknologi.


Catatan Penting: Jangan Samakan Draf dengan Undang-Undang


Ada satu hal yang harus diperhatikan sebelum kita mengambil kesimpulan.


Sejumlah isu yang dibahas di atas merujuk pada draf revisi UU Penyiaran tahun 2024 dan perkembangan pembahasan RUU setelahnya.


Artinya, jangan langsung menganggap seluruh rumusan tersebut sudah menjadi undang-undang yang berlaku.


Penyiar dan masyarakat perlu membedakan antara:


DRAF → USULAN → PEMBAHASAN → PENGESAHAN → ATURAN YANG BERLAKU.


Membaca regulasi harus disertai konteks dan sumber informasi yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.


Penyiar Jangan Hanya Hafal Naskah, Tapi Juga Pahami Aturan


Pada akhirnya, kita tidak harus buru-buru memilih antara setuju atau menolak.


Yang lebih penting adalah memahami apa yang sedang diperdebatkan.


Pahami pasalnya.


Pahami tujuannya.


Pahami potensi dampaknya.


Pahami siapa yang memiliki kewenangan.


Dan pahami bagaimana perubahan aturan tersebut dapat memengaruhi pekerjaan penyiar.


Sebab penyiar bukan sekadar orang yang berbicara di depan mikrofon.


Penyiar adalah bagian dari ekosistem media yang memiliki tanggung jawab kepada publik.


Karena itu, menjadi penyiar profesional bukan hanya soal suara yang bagus, komunikasi yang menarik, dan kemampuan menguasai siaran.


Tetapi juga tentang literasi hukum, etika jurnalistik, tanggung jawab publik, dan pemahaman terhadap aturan yang mengatur profesi.


Penyiar yang cerdas bukan hanya tahu apa yang harus disampaikan.


Penyiar yang profesional juga tahu batas, aturan, dan tanggung jawabnya.


PENYIAR PAHAM UU PENYIARAN


Memahami Regulasi, Menjaga Profesionalisme, Melindungi Kepercayaan Publik.





 

Tekno

Berita Mentawai

LIVE SASARAINA TV
×
Berita Terbaru Update