PENYIAR PAHAM UU PENYIARAN — SERI 3
KPI, KOMDIGI, ATAU DEWAN PERS? PENYIAR WAJIB TAHU SIAPA BERWENANG APA!
Oleh : Patrick Jonathans
Jangan sampai salah memahami aturan. Pengawasan siaran, kebijakan pemerintah, dan kemerdekaan pers memiliki ranah kewenangan yang berbeda.
Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran, tiga lembaga kerap menjadi sorotan: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Dewan Pers.
Ketiganya sama-sama berkaitan dengan dunia komunikasi dan informasi. Namun, tugas, kedudukan, dan kewenangannya tidak sama. Memahami perbedaan ini penting, terutama bagi penyiar radio dan televisi yang setiap hari berhadapan dengan informasi publik.
Lantas, siapa mengawasi isi siaran? Siapa menjalankan kebijakan pemerintah? Dan siapa berperan menjaga kemerdekaan pers?
1. KPI: Mengawasi Isi dan Penyelenggaraan Siaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran dalam pengawasan penyelenggaraan penyiaran, khususnya terkait isi siaran radio dan televisi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika suatu program siaran diduga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), KPI dapat melakukan penanganan sesuai kewenangannya.
Artinya, KPI bukan sekadar nama lembaga dalam regulasi. Keberadaannya berkaitan langsung dengan upaya menjaga agar penyelenggaraan siaran berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.
2. KOMDIGI: Menjalankan Kebijakan Pemerintah di Bidang Komunikasi dan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan bagian dari pemerintah yang menjalankan fungsi kebijakan dan regulasi di bidang komunikasi dan digital sesuai kewenangannya.
Dalam bidang penyiaran, aspek yang ditangani pemerintah mencakup urusan regulasi teknis, infrastruktur, spektrum frekuensi radio, serta perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, urusan penyiaran tidak hanya menyangkut isi program yang diterima masyarakat, tetapi juga sistem dan infrastruktur yang memungkinkan siaran berlangsung.
KPI dan Komdigi memiliki fungsi berbeda. Karena itu, pembagian kewenangan keduanya perlu dirumuskan secara jelas agar pengawasan dan pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian.
3. DEWAN PERS: Menjaga Kemerdekaan Pers dan Profesionalisme Jurnalistik
Dewan Pers memiliki mandat yang berbeda dari KPI maupun Komdigi. Perannya berkaitan dengan perlindungan kemerdekaan pers, pengembangan kehidupan pers yang profesional, serta penanganan pengaduan atas karya jurnalistik melalui mekanisme yang berlaku.
Sebagai contoh, apabila seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan jurnalistik dan mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers dapat menangani atau memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sesuai kewenangannya.
Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, pengaturan penyiaran perlu memperhatikan perbedaan antara persoalan isi siaran, kerja jurnalistik, dan aspek teknis penyelenggaraan penyiaran.
4. Ketika Siaran Memuat Kritik terhadap Pejabat, Siapa yang Berwenang?
Bayangkan sebuah stasiun radio menyiarkan wawancara yang membahas dugaan penyimpangan seorang pejabat publik. Setelah program tersebut tayang, ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan keberatan.
Apakah persoalan itu otomatis menjadi urusan satu lembaga saja? Tidak selalu.
Penanganannya perlu melihat substansi masalah: apakah terdapat dugaan pelanggaran standar isi siaran, persoalan etika jurnalistik, atau masalah perizinan dan teknis penyiaran.
Satu peristiwa juga dapat memunculkan persoalan berbeda yang harus dinilai berdasarkan aturan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Oleh sebab itu, kritik terhadap pejabat publik tidak boleh serta-merta disamakan dengan pelanggaran, tetapi kebebasan menyampaikan informasi juga harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Kejelasan prosedur dan koordinasi antarlembaga diperlukan agar masyarakat memperoleh perlindungan, sementara penyiar dan pekerja jurnalistik mendapatkan kepastian dalam menjalankan profesinya.
5. Revisi UU Penyiaran: Jangan Biarkan Batas Kewenangan Menjadi Kabur
Inilah poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.
Pembaruan regulasi harus mampu menjawab perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat. Namun, pembaruan tersebut juga perlu memastikan bahwa pembagian kewenangan antarlembaga dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan tumpang tindih.
Pengawasan isi siaran tetap diperlukan. Pemerintah tetap memiliki fungsi dalam kebijakan dan regulasi. Pada saat yang sama, kemerdekaan pers dan independensi kerja jurnalistik harus dihormati sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai ketidakjelasan aturan justru membuat penyiar, lembaga penyiaran, dan pekerja jurnalistik kesulitan memahami mekanisme yang harus ditempuh ketika muncul persoalan.
Perlu diingat, ketentuan yang masih berupa usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) belum otomatis menjadi hukum yang berlaku. Status dan isi aturan harus dilihat berdasarkan proses legislasi serta peraturan yang resmi berlaku.
KESIMPULAN: PAHAMI LEMBAGANYA, PAHAMI KEWENANGANNYA!
📻 KPI: berperan dalam pengawasan penyelenggaraan dan isi siaran radio serta televisi.
🏛️ Komdigi: menjalankan fungsi pemerintah di bidang kebijakan, regulasi, dan aspek teknis komunikasi serta penyiaran sesuai kewenangannya.
📰 Dewan Pers: menjaga kemerdekaan pers dan mendorong kehidupan pers yang profesional serta bertanggung jawab.
Ketiganya memiliki fungsi berbeda. Koordinasi diperlukan, tetapi batas kewenangan tetap harus jelas.
Bagi para penyiar, memahami UU Penyiaran bukan sekadar menambah pengetahuan hukum. Ini juga merupakan bekal untuk menjalankan profesi secara profesional, kritis, dan bertanggung jawab.
Penyiar harus melek regulasi. Sebab, memahami aturan berarti memahami hak, kewajiban, dan batas kewenangan yang melindungi kepentingan publik sekaligus kebebasan berekspresi.
PENYIAR PAHAM UU PENYIARAN — SERI 3




.png)
