TpzlGSz0GpM5GUC9TpClTfWiBY==

Headline:

Menko PMK Pratikno: Siswa SD-SMA Tak Boleh Pakai AI ChatGPT dkk

Ilustrasi chatbot AI ChatGPT dan manusia.

SASARAINATV | JAKARTA -
Pemerintah akan membatasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI) di sektor pendidikan, terutama bagi siswa pendidikan dasar dan menengah. Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno. "Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya," ucap Pratikno. Hal tersebut disampaikan Menko PMK dalam agenda Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).


Ia menjelaskan SKB 7 Menteri itu akan mengatur sejumlah aspek penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan yang boleh dimanfaatkan oleh peserta didik.


Pratikno menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan melarang penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran, melainkan mengaturnya agar lebih tepat guna. "Kita butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung pendidikan, misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa menggunakan AI, tapi dirancang buat kebutuhan pendidikan," ujarnya. Pratikno mengatakan bahwa penggunaan chatbot AI instan semacam ChatGPT, Gemini, Claude, Meta AI, dan sebagainya, perlu diatur untuk menghindari dampak negatif yang mungkin bisa ditimbulkan terhadap perkembangan anak. "Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, pengurangan kognisi anak," tuturnya.


Pengesahan SKB 7 Menteri

Mendagri Tito dalam penandatanganan SKB 7 Menteri terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di Aula Heritage, Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Adapun SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial ditandatangani oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Mendagri Tito Karnavian, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menag Nasaruddin Umar, Menkkomdigi Meutya Hafid, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Mendugbangga/Kepala BKKBN Wihaji. "SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi, dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasam artifisial ini memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita," ucap Pratikno. Ia juga menyinggung soal paparan teknologi terhadap anak-anak dan remaja di Indonesia yang disebut cukup tinggi, bisa memicu gangguan kesehatan mental. "Jadi screen time-nya 7,5 jam lebih, artinya green time-nya makin kecil gitu. Memang ada banyak faktor, tapi remaja yang mengalami gangguan kesehatan mental tinggi dan terus meningkat," ucapnya. Green time yang disinggung Pratikno mengacu pada waktu di mana anak tak terpaku menatap layar terus-menerus dan lebih memilih aktivitas fisik di alam terbuka.


Ilustrasi game Roblox.

Komdigi blokir akun anak di bawah 16 tahun Sebelumnya, Komdigi telah menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Untuk tahap awal, Komdigi akan mulai menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Penonaktifan ini akan dimulai terhadap platform berisiko tinggi. Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar, yakni: YouTube TikTok Facebook Instagram Threads X (dahulu Twitter) Bigo Live Roblox "Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima 7 Maret lalu.


Aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).


Sama seperti Pratikno, Meutya juga menyinggung ancaman dampak negatif platform digital terhadap anak di bawah umur.


Ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan yang paling menjadi sorotan utama adalah masalah adiksi atau kecanduan. "Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegas Meutya.


0Komentar

advertise


 

© Copyright - Sasaraina TV
Formulir