![]() |
| Foto Ilustrasi |
Ahli yang dihadirkan pemerintah, Agung Harsoyo, menilai bahwa berdasarkan fakta empiris, belum ditemukan adanya kerugian sistemik terhadap masyarakat akibat mekanisme penghapusan sisa kuota internet oleh operator telekomunikasi.
Menurut Agung, sebuah sistem dapat dikatakan merugikan konsumen secara struktural apabila muncul tanda-tanda seperti kenaikan harga yang terus menerus, berkurangnya pilihan layanan, menurunnya kualitas jaringan, hingga kegagalan pasar.
"Jika sebuah sistem benar-benar merugikan masyarakat secara sistemik, seharusnya terlihat gejala yang jelas. Namun kondisi telekomunikasi di Indonesia justru menunjukkan perkembangan yang berbeda," ujar Agung dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.
Ia menjelaskan, perkembangan industri internet Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan jumlah pengguna, perluasan jaringan, semakin banyaknya pilihan layanan, hingga inovasi produk yang terus berkembang.
Berdasarkan data survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), kata Agung, akses internet semakin luas dan biaya layanan semakin terjangkau. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa ekosistem digital saat ini masih berjalan dengan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dari sisi regulasi, Agung juga menilai penyelenggaraan telekomunikasi telah sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seperti asas manfaat, keadilan, pemerataan, dan kepastian hukum.
Ia menyebut masyarakat memiliki kebebasan memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan, sementara informasi terkait harga, syarat layanan, serta hak dan kewajiban konsumen telah disampaikan secara terbuka.
"Yang terjadi selama ini bukan hubungan yang merugikan salah satu pihak, melainkan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen, industri, serta negara," jelasnya.
Dalam sidang tersebut, Agung yang juga merupakan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus Kepala Divisi Teknologi Informasi Perum Bulog memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Perkara tersebut menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 28 UU Telekomunikasi terkait pengaturan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Salah satu persoalan yang diajukan pemohon adalah mengenai sistem penghangusan kuota internet yang telah dibeli konsumen tetapi belum digunakan hingga masa berlaku berakhir.
Pemohon dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yakni pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, meminta agar aturan tersebut memberikan jaminan adanya mekanisme akumulasi sisa kuota atau data rollover.
Sementara itu, pemohon lainnya, mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026, menilai penghapusan kuota secara sepihak berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Ia meminta agar kuota internet yang sudah dibayar konsumen tidak dapat dihapus begitu saja tanpa mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena internet kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari kebutuhan komunikasi, pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas ekonomi digital. Keputusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting dalam menentukan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri telekomunikasi nasional.(de'dio)


