![]() |
SASARAINAFM.MY.ID | JAKARTA – Perkembangan teknologi digital membuat praktik perjudian tidak hanya berlangsung secara konvensional, tetapi juga semakin beradaptasi melalui berbagai platform daring. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak berbagai modus baru promosi judi online (judol) yang kini semakin agresif menyasar pengguna internet.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan internet, tetap masuk dalam kategori tindak pidana.
"Apapun model permainannya, selama itu merupakan perjudian, baik judi darat maupun judi online, tetap merupakan perbuatan pidana," ujar Alexander dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta.
Ia menjelaskan, pelaku judi online terus melakukan inovasi untuk mencari korban baru. Tidak hanya melalui situs ilegal, promosi judol kini mulai menyebar melalui kolom komentar media sosial, akun-akun dengan jumlah pengikut besar, hingga siaran ilegal pertandingan olahraga.
Menurut Alexander, pola penyebaran tersebut semakin sulit dikenali karena banyak dilakukan secara otomatis menggunakan teknologi digital.
"Pelaku memanfaatkan bot atau sistem otomatis untuk menyebarkan komentar spam yang berisi promosi dan tautan menuju situs judi online," jelasnya.
Komdigi mencatat adanya peningkatan signifikan penyebaran komentar spam bermuatan promosi judi online. Dalam dua pekan terakhir, jumlah temuan tersebut melonjak sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari hingga Juni 2026.
Fenomena ini dinilai menunjukkan bahwa jaringan judol terus mencari celah baru setelah pemerintah memperkuat langkah pemutusan akses terhadap berbagai situs perjudian daring.
Sepanjang 1 hingga 28 Juni 2026, Komdigi mencatat telah menangani sebanyak 126.180 konten terkait judi online. Konten tersebut mencakup berbagai bentuk, mulai dari situs web ilegal hingga unggahan pada sejumlah platform digital.
Alexander mengajak masyarakat berperan aktif dalam menghadapi penyebaran judol dengan tidak mengklik tautan mencurigakan serta segera melaporkan apabila menemukan konten yang mengarah pada aktivitas perjudian.
"Ketika masyarakat menemukan hal seperti ini, kami berharap segera melaporkannya kepada kami agar dapat ditindaklanjuti," katanya.
Selain melakukan pemblokiran konten, Komdigi juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online, termasuk memutus jalur transaksi dan aliran dana yang menopang aktivitas ilegal tersebut.
Di tengah pesatnya penggunaan ruang digital, pemerintah menilai kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci utama agar internet tetap menjadi ruang yang aman dan produktif. (de'dio)


