Notification

×

Iklan


 

Iklan

Jaksa Agung Tegaskan Integritas Lebih Penting dari Popularitas, Jaksa Dilarang Flexing di Media Sosial

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T05:35:00Z

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memimpin upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pelantikan calon jaksa menjadi jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).(Dokumentasi Puspenkum Kejagung.)

SASARAINAFM.MY.ID | JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar menjaga integritas dan kesederhanaan di tengah maraknya penggunaan media sosial. Ia menegaskan bahwa seorang jaksa harus dikenal karena profesionalisme dan moralitasnya, bukan karena gaya hidup mewah yang dipamerkan di ruang digital.


Pesan tersebut disampaikan saat memimpin Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 sekaligus melantik calon jaksa menjadi jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).


Dalam arahannya, Burhanuddin secara tegas melarang seluruh jaksa mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing, terutama ketika mengenakan atribut kedinasan Kejaksaan.


"Para Jaksa dilarang keras mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau hedonisme, terutama saat mengenakan baju dinas Kejaksaan. Sebagai role model bagi masyarakat, insan Adhyaksa wajib memperlihatkan pola hidup yang sederhana dan bersahaja," tegasnya.


Menurut Burhanuddin, pesatnya perkembangan media sosial membuat setiap perilaku aparat penegak hukum mudah menjadi sorotan publik. Karena itu, setiap unggahan harus mencerminkan etika, kesopanan, serta menjaga kehormatan institusi.


Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan mematuhi ketentuan mengenai penggunaan media sosial secara bijaksana agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.


Selain menyoroti perilaku di ruang digital, Jaksa Agung juga memberikan penekanan kuat terhadap pentingnya integritas dalam menjalankan profesi jaksa.


"Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral," ujarnya.


Burhanuddin menegaskan bahwa kewenangan jaksa yang mencakup penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan merupakan amanah besar yang harus dijalankan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.


Kepada para jaksa yang baru dilantik, ia juga berpesan agar menjadi motor perubahan di lingkungan Kejaksaan dengan meninggalkan budaya kerja yang tidak produktif maupun praktik-praktik yang mencederai integritas lembaga.


Menurutnya, generasi baru jaksa harus berani membangun budaya kerja yang bersih, disiplin, dan profesional, sekaligus mempertahankan idealisme yang telah dibentuk selama masa pendidikan meski nantinya ditempatkan di berbagai daerah.


Burhanuddin juga mengingatkan pentingnya kesiapan intelektual menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sebagai dominus litis atau pengendali perkara, jaksa dituntut mampu mengambil keputusan berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, bukan karena tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.


Pada pelantikan tersebut, Kejaksaan RI juga meluluskan lima peserta yang berasal dari unsur TNI. Kehadiran mereka diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan TNI, khususnya dalam penanganan perkara pidana militer maupun perkara koneksitas.


Melalui pesan-pesan tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum di era digital tidak hanya menuntut kecakapan hukum, tetapi juga karakter, integritas, dan keteladanan sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. (de)


 

SASARAINA TV

Live Streaming

LIVE
Watching now
×
Berita Terbaru Update