![]() |
| Satpol PP Mentawai Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Operasional Tempat Hiburan Malam di Kawasan Wisata Mapadegat (Foto : Ilustrasi) |
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang masih berlangsung melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Kasat Pol PP Mentawai, Hatisama Hura, mengatakan razia gabungan ini merupakan bentuk tindak lanjut pemerintah dalam menjaga ketentraman lingkungan, terutama di kawasan wisata yang menjadi ruang publik masyarakat.
“Penertiban tempat hiburan malam akan terus kita lakukan secara intensif, sehingga tidak ada lagi keresahan yang muncul di tengah masyarakat,” ujar Hatisama, Sabtu malam.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Mentawai melibatkan berbagai unsur, mulai dari personel TNI Angkatan Laut, Kasat Reskrim dan anggota, Intel Polres Mentawai, Kodim 0319/Mentawai, Dinas Perindagkop, tim kesehatan, Damkar, BKAD, Lingkungan Hidup, Perizinan, Dinas Sosial, hingga Kesbangpol.
Menurut Hatisama, operasi gabungan ini tidak hanya bertujuan melakukan penertiban, tetapi juga memastikan para pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
“Razia ini dilakukan agar tempat hiburan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan wisata,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan di lapangan, tim gabungan menemukan salah satu lokasi usaha yang belum memiliki izin operasional. Petugas kemudian meminta pemilik usaha segera melengkapi dokumen perizinan dengan pendampingan dari instansi terkait.
Selain pemeriksaan administrasi, tim juga melakukan pengecekan kesehatan di lingkungan tempat hiburan setelah adanya informasi mengenai dugaan risiko kesehatan yang dapat berdampak kepada masyarakat.
Petugas turut melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol jenis A atau bir. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar tempat hiburan malam belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol dan diminta segera mengurus izin sesuai ketentuan.
“Cipta kondisi ini akan tetap dilaksanakan agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman,” tambah Hatisama.
Satpol PP Mentawai juga kembali mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar menaati aturan jam operasional. Pada hari biasa, aktivitas hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, sedangkan pada Sabtu dan Minggu diberikan batas waktu hingga pukul 00.00 WIB.
Pemerintah daerah berharap langkah penertiban ini dapat menciptakan keseimbangan antara perkembangan sektor pariwisata dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang ada, termasuk bagi yang menjual minuman beralkohol untuk segera melengkapi perizinannya,” tutup Hatisama.(de'dio)


