Notification

×

Iklan


 

Iklan

TRC BPBD Mentawai Dikukuhkan, Perkuat Respons Cepat Hadapi Ancaman Bencana di Bumi Sikerei

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-29T20:41:50Z

TRC BPBD Mentawai Dikukuhkan, Perkuat Respons Cepat Hadapi Ancaman Bencana di Bumi Sikerei (Foto : Ilustrasi )

SASARAINAFM.MY.ID | MENTAWAI - Kesiapsiagaan menghadapi bencana terus diperkuat di Kepulauan Mentawai. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mentawai resmi mengukuhkan Tim Reaksi Cepat (TRC) sebagai garda terdepan dalam melakukan penanganan darurat ketika bencana terjadi.


Tim yang beranggotakan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Basarnas ini diharapkan mampu bergerak cepat melakukan kaji awal, penyelamatan korban, hingga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana terpenuhi.


Pengukuhan TRC BPBD Mentawai dilakukan setelah 34 peserta mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) selama tiga hari di kawasan wisata Homestay Mapadegat. Kegiatan tersebut kemudian ditutup dengan pengukuhan oleh Bupati Mentawai, Rinto Wardana, Sabtu (20/6/2026).


Pembentukan TRC ini menjadi langkah strategis mengingat karakter geografis Mentawai yang terdiri dari wilayah kepulauan dengan tantangan akses ketika terjadi kondisi darurat.


Kehadiran tim khusus ini dinilai penting agar penanganan bencana tidak hanya mengandalkan satu instansi, tetapi melibatkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat keamanan, lembaga kemanusiaan, serta masyarakat.


Adapun tugas utama TRC meliputi kaji cepat terhadap kondisi di lapangan, mulai dari mengidentifikasi kerusakan, menghitung kebutuhan mendesak, hingga memberikan laporan awal sebagai dasar pengambilan keputusan.


Selain itu, TRC juga memiliki peran dalam proses evakuasi dan pertolongan pertama bagi korban bencana serta membangun koordinasi dengan berbagai pihak agar penanganan berjalan lebih efektif.


Pembentukan TRC tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan bersama Nomor: 300,2,3/280/BPBD antara BPBD Mentawai dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.


Kesepakatan bersama itu bertujuan menjadi pedoman kerja dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas, serta membangun sinergitas antarinstansi saat menghadapi situasi darurat.


Dalam pelaksanaannya, BPBD Mentawai memiliki tugas untuk mengoordinasikan kegiatan TRC, mengaktifkan tim ketika terjadi bencana, memfasilitasi peningkatan kapasitas anggota, serta menyusun laporan hasil penanganan.


Kerja sama tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kodim 0319/Mentawai, Polres Mentawai, Kantor Basarnas Mentawai, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Disdikbud, Satpol PP dan Damkar, Dinas Sosial dan P3A, Dinas Kominfo, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Bagian Kesra, serta PMI.


Namun dalam agenda penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, hanya lima perwakilan instansi yang hadir, yakni Kepala Kantor Basarnas Mentawai, Kalaksa BPBD Mentawai, Kepala DPUPR Mentawai, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup dan Perhubungan, serta Kepala Dinas Sosial dan P3A.


Dengan terbentuknya TRC, pemerintah berharap sistem penanganan bencana di Mentawai semakin cepat, terpadu, dan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.


"Yang paling penting adalah bagaimana seluruh unsur dapat bergerak bersama ketika masyarakat membutuhkan pertolongan," menjadi semangat utama pembentukan Tim Reaksi Cepat BPBD Mentawai. (de'dio)


 

SASARAINA TV

Live Streaming

LIVE
Watching now
×
Berita Terbaru Update