![]() |
| Foto Ilustrasi |
Ketua KPI, Ubaidillah, menegaskan bahwa peliputan demonstrasi telah memiliki pedoman yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran beserta regulasi turunannya. Karena itu, setiap lembaga penyiaran diharapkan menjadikan aturan tersebut sebagai acuan dalam menyajikan pemberitaan.
"Undang-Undang Penyiaran maupun regulasi turunannya telah memberikan pedoman yang jelas. Dalam peliputan demonstrasi, misalnya, lembaga penyiaran harus mengedepankan etika jurnalistik sebagai landasan utama," ujar Ubaidillah saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, KPI menjalankan fungsi pengawasan setelah program siaran ditayangkan (post-broadcast monitoring). Mekanisme tersebut berlaku untuk seluruh jenis siaran, termasuk pemberitaan mengenai aksi demonstrasi.
Menurutnya, setiap siaran yang terindikasi melanggar ketentuan akan menjadi bahan evaluasi KPI. Jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan penyiaran, lembaga penyiaran terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebelum proses penindakan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"KPI melakukan pemantauan terhadap seluruh program siaran, termasuk peliputan demonstrasi. Apabila terdapat temuan atau indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan," katanya.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, KPI juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui pembinaan kepada insan penyiaran. Salah satu program yang rutin dilaksanakan adalah Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang bertujuan meningkatkan pemahaman sumber daya manusia di bidang penyiaran terhadap regulasi dan etika penyiaran.
Melalui program tersebut, KPI membangun kesamaan persepsi antara regulator dan pelaku industri penyiaran mengenai batasan, kewajiban, serta tanggung jawab dalam memproduksi dan menayangkan konten kepada masyarakat.
"Melalui Sekolah P3SPS, kami ingin memastikan seluruh pelaku penyiaran memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku. Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran, proses klarifikasi hingga pemberian sanksi akan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," jelas Ubaidillah.
KPI berharap penguatan pemahaman terhadap regulasi serta penerapan etika jurnalistik dapat semakin meningkatkan kualitas siaran di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, berimbang, serta disajikan secara profesional dan bertanggung jawab.(de'dio)


