Notification

×

Iklan


 

Iklan

Peluang Baru untuk PPPK, BKN Buka Opsi Jaminan Hari Tua seperti PNS

Minggu, 12 Juli 2026 | Juli 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-12T14:53:48Z

Foto: Infografis/PNS Untung Terima Pensiun Seumur Hidup atau Langsung Rp1 M?/Arie Pratama

SASARAINAFM.MY.ID | JAKARTA  – Kabar baik bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah membuka peluang agar PPPK dapat menikmati Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bekal finansial saat memasuki masa pensiun, sehingga hak kesejahteraan mereka semakin setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Peluang tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta.


Menurut Zudan, pemerintah terus berupaya menghapus perbedaan perlakuan antara sesama Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Salah satu isu yang kini menjadi perhatian adalah pemberian jaminan hari tua bagi PPPK.


"ASN mendapatkan pensiun karena dipotong dari gaji pokok untuk pensiun dan Jaminan Hari Tua," ujar Zudan.


Ia menjelaskan, skema tersebut pada prinsipnya dapat diterapkan kepada PPPK. Dengan kata lain, PPPK berpeluang memperoleh manfaat JHT apabila bersedia mengikuti mekanisme iuran melalui pemotongan gaji sebagaimana yang berlaku bagi PNS.


"Jadi PPPK bisa mendapatkannya bila dipotong karena kami ini menabung untuk persiapan pensiun. Bisa kita buat kebijakan PPPK juga mendapatkan potongan untuk persiapan pensiun," katanya.


Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan yang memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi PPPK, terutama setelah masa kerja mereka berakhir.


Hak PPPK dan PNS Semakin Disetarakan


Kesetaraan hak antara PNS dan PPPK sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut, PNS dan PPPK sama-sama diakui sebagai bagian dari profesi ASN.


Pada Pasal 22 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan kepada Pegawai ASN setelah berhenti bekerja. Program tersebut bertujuan menjaga kesinambungan penghasilan pada masa tua sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.


Adapun sumber pendanaan program pensiun dan JHT berasal dari dua pihak, yakni pemerintah sebagai pemberi kerja serta iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN sesuai ketentuan yang berlaku.


Jika kebijakan ini nantinya direalisasikan, PPPK berpotensi memiliki perlindungan hari tua yang lebih baik dan memperoleh kepastian kesejahteraan setelah memasuki masa pensiun. Langkah tersebut juga dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan setara bagi seluruh ASN.(de'dio)


 

🎬 SASARAINA TV

Tekno

×
Berita Terbaru Update