Notification

×

Iklan


 

Iklan

Pemkab Mentawai Siapkan Sekretariat Permanen FKUB, Perkuat Fondasi Kerukunan Umat Beragama

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T01:54:35Z

Bupati Mentawai, Rinto Wardana saat menghadiri Rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) 

SASARAINAFM.MY.ID | MENTAWAI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengambil langkah konkret untuk memperkuat kerukunan umat beragama dengan menyiapkan sekretariat permanen bagi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran FKUB sebagai mitra strategis menjaga toleransi, persatuan, dan stabilitas sosial di Bumi Sikerei.


Komitmen itu disampaikan Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, saat menghadiri Rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Rabu (22/7/2026).


Rapat tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pengurus FKUB, tokoh agama, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya untuk membahas berbagai isu strategis terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama di daerah.


Dalam arahannya, Bupati Rinto menegaskan bahwa keberagaman yang dimiliki Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan kekuatan yang harus terus dijaga melalui sinergi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, FKUB memiliki peran penting sebagai ruang dialog dan penyelesaian persoalan keagamaan secara damai.


Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan memfasilitasi penyediaan sekretariat tetap bagi FKUB melalui Badan Kesbangpol.


"Pemerintah daerah akan memfasilitasi penyediaan sekretariat FKUB melalui Badan Kesbangpol agar organisasi ini memiliki tempat yang representatif dalam menjalankan tugasnya," ujar Rinto.


Selain penyediaan sekretariat, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah program untuk meningkatkan kesejahteraan para rohaniawan di Kepulauan Mentawai. Program tersebut meliputi pemberian jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, asuransi jiwa, hingga fasilitas transportasi laut gratis guna mendukung pelayanan keagamaan di seluruh wilayah kepulauan.


Pemerintah juga akan melakukan pendataan seluruh rohaniawan sebagai dasar penerbitan kartu identitas khusus yang nantinya digunakan untuk memperoleh fasilitas transportasi laut. Di wilayah Pulau Sipora, kendaraan dinas pemerintah juga akan diprioritaskan guna menunjang aktivitas pelayanan keagamaan.


Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan bahwa kondisi kerukunan umat beragama di daerah selama ini berjalan dengan baik. Namun, ia menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama, aparat keamanan, serta masyarakat untuk menjaga situasi yang kondusif.


Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas FKUB berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, serta pendirian rumah ibadah.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua FKUB Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pdt. Parlindungan Sababalat, mengungkapkan bahwa hingga kini FKUB belum memiliki kantor permanen. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam mengoptimalkan pelayanan dan pelaksanaan program organisasi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Rinto langsung menginstruksikan Kepala Badan Kesbangpol untuk menindaklanjuti usulan pemanfaatan bekas Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai sekretariat FKUB.


Rapat juga membahas sejumlah persoalan yang berkembang di masyarakat, di antaranya informasi mengenai penolakan rehabilitasi mushala di Dusun Simalibbeg, Desa Simatalu, Kecamatan Siberut Utara, polemik penurunan spanduk bertuliskan "Wajib Halal", serta kebutuhan tempat ibadah bagi ratusan warga Mentawai yang bekerja di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan.


Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Bupati menegaskan bahwa setiap perbedaan harus diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, musyawarah, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat serta budaya Mentawai.

 

"Persoalan kerukunan harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan musyawarah. Jangan sampai muncul konflik akibat informasi yang tidak utuh, apalagi disebarkan melalui media sosial," tegasnya.


Kebutuhan tempat ibadah bagi masyarakat Mentawai di Kabupaten Pesisir Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan akan menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Di sisi lain, Wakil Ketua FKUB yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Mentawai, M. Mujamma'ul Khair, menilai komunikasi yang intensif di internal FKUB menjadi kunci dalam mencegah kesalahpahaman sekaligus memperkuat harmoni di tengah masyarakat.


Melalui diskusi yang berlangsung konstruktif, seluruh peserta rapat sepakat bahwa setiap persoalan terkait pendirian maupun rehabilitasi rumah ibadah harus diselesaikan melalui dialog, menghormati adat istiadat setempat, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat agar tercipta solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak.


Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, FKUB, tokoh agama, aparat keamanan, dan masyarakat sebagai upaya menjaga kerukunan umat beragama sekaligus memperkokoh persatuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.(de'dio)


 

Tekno

Berita Mentawai

LIVE SASARAINA TV
×
Berita Terbaru Update