![]() |
| Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Brandus Donatus Simanjuntak |
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Brandus Donatus Simanjuntak, mengatakan setiap pekerjaan wajib dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis. Pemerintah, kata dia, tidak akan mentoleransi penggunaan material maupun metode pekerjaan yang menyimpang dari perencanaan.
"Kami tidak akan menerima pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi teknis. Konsultan pengawas harus benar-benar menjalankan fungsinya di lapangan. Saat ini kami sedang mengubah paradigma agar setiap pembangunan menghasilkan kualitas yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Brandus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Brandus, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki mutu pembangunan infrastruktur di Mentawai. Selama ini, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah catatan yang berkaitan dengan kualitas pekerjaan konstruksi.
Karena itu, Dinas PUPR meminta kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas meningkatkan profesionalisme serta memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain meningkatkan kualitas pekerjaan, PUPR juga terus melanjutkan berbagai proyek infrastruktur strategis yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Brandus menjelaskan, pada proyek penanganan ruas jalan, panjang ruas yang tercantum dalam dokumen merupakan total ruas yang ditangani. Namun, pekerjaan fisik dilakukan pada titik-titik prioritas berdasarkan hasil perencanaan teknis dan kondisi lapangan, sehingga tidak seluruh ruas dikerjakan secara merata.
Untuk proyek yang bersumber dari APBN, beberapa pekerjaan masih berlangsung, di antaranya pembangunan ruas Jalan Taikako–Silabu di Kecamatan Pagai Utara yang kini telah memasuki tahap konstruksi. Selain itu, pembangunan Jembatan Saibi juga menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.
Brandus juga mengingatkan bahwa penggunaan material yang berasal dari kawasan hutan harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh rekomendasi atau izin dari instansi yang berwenang sebelum material dapat dimanfaatkan.
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan pembangunan DPAL Tahun Anggaran 2025 pada ruas Jalan Trans Taikako–Silabu sepanjang 26 kilometer melalui Program Karya Bakti, serta sejumlah kegiatan serupa di beberapa desa di Kecamatan Siberut Selatan.
Brandus menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah dan kontraktor, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.
"Kami terbuka terhadap pengawasan. Pembangunan akan lebih baik apabila diawasi bersama oleh pemerintah, masyarakat, media, dan lembaga pengawasan," ujarnya.
Ia berharap kolaborasi seluruh pihak dapat menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai.(de'dio)





.png)
