![]() |
| 128 ASN Dipecat karena Bolos Kerja, BKN Ungkap Alasan yang Paling Sering Muncul (Foto Ilustrasi) |
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan alasan yang paling banyak disampaikan para ASN cukup beragam. Mulai dari kondisi kesehatan tanpa disertai surat keterangan dokter, penempatan kerja di wilayah yang jauh atau terpencil, hingga persoalan keluarga dan tekanan ekonomi.
"Ragam alasan tidak masuk kerja di antaranya adalah sakit tanpa surat keterangan dokter, alasan tempat kerja jauh atau terpencil, merawat orang tua, hingga permasalahan ekonomi dan rumah tangga," ujar Zudan kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, alasan-alasan tersebut tidak serta-merta membatalkan keputusan pemberhentian. Para ASN tetap dikenai sanksi karena dianggap melanggar ketentuan disiplin kepegawaian terkait ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Data BPASN mencatat, sepanjang 2025 terdapat 75 ASN yang diberhentikan akibat bolos kerja. Dari jumlah tersebut, 64 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara 11 lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, hingga pertengahan 2026, jumlah ASN yang diberhentikan karena kasus serupa mencapai 53 orang, terdiri atas 49 PNS dan 4 PPPK.
Secara keseluruhan, selama periode 2025–2026 terdapat 113 PNS dan 15 PPPK yang kehilangan status ASN akibat pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja.
Zudan menegaskan, BPASN menangani permohonan banding administratif dari ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian, termasuk kasus-kasus yang berkaitan dengan ketidakhadiran dalam bekerja.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemerintah terus memperketat penegakan disiplin aparatur sipil negara sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. ASN yang tidak memenuhi kewajiban kehadiran sesuai aturan berisiko menghadapi sanksi berat, termasuk pemberhentian dari status kepegawaiannya.(de'dio)



.png)