Notification

×

Iklan


 

Iklan

PPPK Paruh Waktu Desak Gaji Dibayar APBN, Ada yang Mengaku Terima Upah Rp0

Minggu, 12 Juli 2026 | Juli 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-12T14:47:19Z

Foto: Ilustrasi ASN/ Edward Ricardo

SasaraiaFM.My.Id | JakartaNasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan. Sejumlah perwakilan PPPK menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada Komisi XI DPR RI dengan meminta pemerintah mengambil alih pembayaran gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Desakan itu muncul setelah banyak pegawai mengaku menerima gaji yang sangat minim, bahkan ada yang sama sekali tidak memperoleh upah.


Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (7/7/2026). Para PPPK paruh waktu menilai skema pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak lagi mampu menjamin kesejahteraan mereka.


Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan persoalan itu dipicu oleh ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD.


Akibat keterbatasan tersebut, banyak pemerintah daerah membayarkan honor PPPK paruh waktu melalui pos belanja barang dan jasa, sehingga nominal yang diterima sangat bervariasi dan jauh dari kata layak.


"Dampak konkretnya demi menyelamatkan kami non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK ini, nominal upah sangat variatif, mulai dari Rp0 sampai Rp200 ribu, ada yang Rp350 ribu," ujar Rini.


Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya dialami tenaga kesehatan, tetapi juga tenaga pendidik maupun tenaga teknis di berbagai daerah.


"Ada yang gajinya nol. Ini tidak hanya tenaga kesehatan, tetapi juga tenaga pendidikan dan tenaga teknis. Hanya label semata," katanya.


Karena itu, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia meminta pemerintah mengubah skema penggajian menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. Mereka juga mendorong adanya revisi UU HKPD agar lahir standar gaji minimum nasional yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sekaligus membuka peluang jenjang karier menuju PPPK penuh waktu.


"Harapannya melalui Komisi XI dan Kementerian Keuangan ada standar minimum nasional yang diatur dalam PMK," kata Rini.


Ia menegaskan bahwa sentralisasi pembayaran gaji melalui APBN dinilai menjadi solusi paling realistis mengingat keterbatasan fiskal yang dimiliki banyak pemerintah daerah.


Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan persoalan penggajian PPPK telah menjadi perhatian serius DPR. Menurutnya, pimpinan Komisi XI bahkan telah menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beserta jajaran Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan solusi.


Meski belum dapat mengungkap hasil pembahasan, Misbakhun memastikan pemerintah tengah mencari formulasi terbaik yang nantinya akan menjadi bagian dari kebijakan Presiden dalam penyusunan nota keuangan negara.


"Pasti dicarikan jalan keluarnya. Aspirasi bapak ibu sekalian sudah menjadi perhatian yang sangat serius bagi kami," ujarnya.


Ia juga memastikan DPR akan memasukkan persoalan penggajian PPPK dalam pembahasan revisi UU HKPD yang saat ini sedang dipersiapkan.


Jika revisi tersebut disetujui, sistem penggajian PPPK paruh waktu berpeluang berubah secara signifikan, termasuk kemungkinan pembayaran gaji melalui APBN dan penerapan standar upah minimum secara nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian penghasilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ribuan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.(de'dio)


 

🎬 SASARAINA TV

Tekno

×
Berita Terbaru Update