![]() |
| Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Sahat Perdamaian pada acara Talkshow Musaraina di LPPL Radio Sasaraina beberapa waktu lalu |
Pertemuan itu menjadi momentum awal membangun sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi pekerja dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih dihadapi para pekerja maupun buruh di Kepulauan Mentawai.
Kepala DPMTSP Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sahat Perdamaian, menyambut baik terbentuknya kepengurusan KSPSI di Mentawai. Menurutnya, keberadaan serikat pekerja akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam melakukan pengawasan sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
"Hadirnya KSPSI di Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga saat ini masih dihadapi pekerja maupun buruh," ujar Sahat.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan terus membuka ruang komunikasi, koordinasi, dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.
"Pemkab selalu terbuka menerima aspirasi dari organisasi pekerja dan bersama-sama mencari solusi terbaik demi kepentingan pekerja, dunia usaha, dan masyarakat secara luas," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dedi Arja Putra, mengatakan audiensi tersebut bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Mentawai.
Menurutnya, dukungan dari pemerintah daerah sangat penting agar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dapat berjalan secara optimal.
"Audiensi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dengan organisasi pekerja dalam menjalankan tugas di lapangan, terutama dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja," kata Dedi.
Ia mengungkapkan, sejak diterbitkannya Surat Keputusan kepengurusan KSPSI dari tingkat pusat hingga provinsi, organisasi yang dipimpinnya dihadapkan pada berbagai pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan pemenuhan hak-hak tenaga kerja di berbagai perusahaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kepastian pemberian jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi para pekerja.
"SPSI hadir bukan hanya untuk memperjuangkan hak buruh, tetapi juga membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di berbagai sektor. Kami berharap kepengurusan baru ini dapat memberikan dukungan nyata bagi para pekerja di Kabupaten Kepulauan Mentawai," ujarnya.
KSPSI sendiri merupakan organisasi serikat pekerja yang dibentuk untuk memperjuangkan hak, kepentingan, dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Keberadaan organisasi ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam menjalankan fungsinya, KSPSI berperan sebagai wadah penyalur aspirasi pekerja, memberikan advokasi hukum ketika terjadi perselisihan hubungan industrial, mewakili pekerja dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi anggotanya.(de'dio)



.png)