Notification

×

Iklan


 

Iklan

Tuddukat Mentawai Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026, Identitas Leluhur Kian Diakui Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-10T04:12:12Z

Delegasi Sumatera Barat dipimpin Kepala Bidang Warisan Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Sumbar, Asril, mewakili Kepala Dinas Kebudayaan, didampingi Kepala BPK Wilayah III Sumbar, Nurmatias, serta Ketua Tim WBTb Sumbar, Prof. Pramono.

Pengakuan terhadap Tuddukat memperkuat eksistensi budaya Mentawai di tingkat nasional sekaligus menjadi tantangan menjaga tradisi tetap hidup di tengah masyarakat.


SASARAINAFM.MY.ID | PADANG – Kabar membanggakan datang bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tuddukat, salah satu tradisi budaya khas Mentawai, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026 Termin I oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.


Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026. Tuddukat menjadi satu-satunya karya budaya dari Kabupaten Kepulauan Mentawai yang berhasil masuk dalam daftar 15 karya budaya asal Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh pengakuan nasional pada termin pertama tahun ini.


Tuddukat, salah satu tradisi budaya khas Mentawai, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026 Termin I oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Pengakuan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian identitas budaya masyarakat Mentawai yang selama ini tetap diwariskan secara turun-temurun. Di tengah derasnya arus modernisasi, penetapan Tuddukat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia menjadi bukti bahwa tradisi leluhur Mentawai masih hidup, dipraktikkan, dan memiliki nilai budaya yang tinggi.


Sidang penetapan digelar secara hibrida dengan melibatkan pemerintah daerah pengusul secara daring, sementara Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Nasional mengikuti sidang secara langsung di Jakarta.


Proses pengusulan dikawal oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumatera Barat, Tim WBTb Provinsi, serta perwakilan dari 11 kabupaten dan kota pengusul.


Delegasi Sumatera Barat dipimpin Kepala Bidang Warisan Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Sumbar, Asril, mewakili Kepala Dinas Kebudayaan, didampingi Kepala BPK Wilayah III Sumbar, Nurmatias, serta Ketua Tim WBTb Sumbar, Prof. Pramono.


Dalam proses penilaian, setiap karya budaya dipresentasikan di hadapan tim ahli nasional dengan dukungan dokumentasi, kajian akademis, serta penampilan langsung para maestro budaya sebagai bukti bahwa tradisi tersebut masih lestari di tengah masyarakat.


Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa penetapan Warisan Budaya Takbenda bukan sekadar bentuk pengakuan administratif, tetapi membawa tanggung jawab besar untuk menjaga keberlanjutannya.


"Penetapan ini adalah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar. Setelah diakui sebagai WBTb Indonesia, karya budaya tersebut harus tetap hidup di tengah masyarakat, diwariskan kepada generasi muda, serta memberikan manfaat sosial, edukatif, dan ekonomi bagi komunitasnya," ujarnya.


Senada dengan itu, Kepala BPK Wilayah III Sumatera Barat, Nurmatias, mengingatkan bahwa pengakuan nasional harus menjadi titik awal pelestarian yang lebih nyata, sehingga warisan budaya tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.


Masuknya Tuddukat ke dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia juga semakin memperkuat posisi Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai daerah yang memiliki kekayaan budaya unik dan autentik. Bersama 14 karya budaya lainnya dari berbagai daerah di Sumatera Barat, Tuddukat menjadi bagian dari total **164 Warisan Budaya Takbenda asal Sumatera Barat** yang telah memperoleh pengakuan nasional sejak 2013.


Selain Tuddukat dari Mentawai, karya budaya yang ditetapkan pada Termin I Tahun 2026 berasal dari Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kota Bukittinggi, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Solok Selatan.


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan akan terus memperkuat upaya pelestarian budaya melalui edukasi, regenerasi pelaku budaya, dokumentasi, serta pemanfaatan Warisan Budaya Takbenda secara berkelanjutan dalam sektor pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.


Bagi masyarakat Mentawai, pengakuan terhadap Tuddukat bukan sekadar pencapaian prestisius, melainkan juga amanah untuk memastikan warisan leluhur tetap lestari, terus dipraktikkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari identitas budaya yang membanggakan.(de'dio)



 

🎬 SASARAINA TV

Tekno

×
Berita Terbaru Update