Notification

×

Iklan


 

Iklan

Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Berlaku Penuh, Kemkomdigi Perketat Perlindungan Identitas Digital

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-10T04:11:23Z

Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Berlaku Penuh, Kemkomdigi Perketat Perlindungan Identitas Digital (Foto Ilustrasi)

Seluruh operator seluler kini wajib menerapkan verifikasi wajah bagi pelanggan baru sebagai langkah menutup celah penyalahgunaan identitas dan menekan kejahatan digital.


SASARAINAFM.MY.ID | JAKARTA – Pemerintah memastikan seluruh operator seluler di Indonesia kini telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik. Kebijakan yang mewajibkan verifikasi wajah (face recognition) tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan identitas digital masyarakat sekaligus menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan siber.


Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kepastian itu diperoleh setelah melakukan inspeksi dan evaluasi pada hari pertama penerapan kebijakan. Dalam pengawasan tersebut, pemerintah sempat menemukan sejumlah operator yang masih membuka registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan teguran kepada operator terkait. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam seluruh operator telah menyesuaikan sistem sehingga registrasi pelanggan baru kini sepenuhnya dilakukan melalui verifikasi biometrik sesuai ketentuan pemerintah.


"Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler," kata Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2026).


Kemkomdigi mencatat implementasi registrasi biometrik menunjukkan tren yang positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari. Secara kumulatif, sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sekitar 4,9 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi menggunakan sistem tersebut.


Meski seluruh operator telah dinyatakan mematuhi regulasi, Kemkomdigi menegaskan pengawasan tidak akan berhenti. Pemerintah akan terus melakukan inspeksi berkala di berbagai daerah guna memastikan implementasi kebijakan berlangsung konsisten dan sesuai standar.


Dany menjelaskan, kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya diberlakukan bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, namun tetap diberikan kesempatan untuk memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik.


"Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel," ujarnya.


Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyebut registrasi biometrik merupakan bagian dari pilar "Terjaga" dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029.


Menurutnya, pemanfaatan teknologi verifikasi wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan menjadi instrumen penting untuk memperkuat keamanan ruang digital sekaligus meminimalkan penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh operator berkomitmen menjalankan regulasi pemerintah serta terus menyempurnakan sistem registrasi di lapangan.


"Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal," kata Marwan.


ATSI mencatat, bahkan sebelum kebijakan diberlakukan secara wajib pada 1 Juli 2026, sebanyak 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026.


Menurut ATSI, tingginya partisipasi masyarakat tersebut menjadi modal penting dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, meningkatkan perlindungan pelanggan, serta mengurangi penyalahgunaan nomor seluler yang kerap digunakan dalam penipuan, penyebaran informasi palsu, hingga berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. (de'dio)


 

🎬 SASARAINA TV

Tekno

×
Berita Terbaru Update