Notification

×

Iklan


 

Iklan

DPR Siapkan Senjata Baru Lawan Judi Online, Revisi UU Penyiaran Perkuat Wewenang Komdigi

Senin, 06 Juli 2026 | Juli 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-06T16:27:37Z

DPR Siapkan Senjata Baru Lawan Judi Online, Revisi UU Penyiaran Perkuat Wewenang Komdigi (Foto Ilustrasi)

SASARAINAFM.MY.ID | JAKARTAMaraknya akun judi online yang terus membanjiri kolom komentar di berbagai platform media sosial menjadi perhatian serius DPR RI. Fenomena tersebut dinilai tidak lagi sekadar mengganggu ruang digital, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.


Karena itu, Komisi I DPR RI memasukkan isu pemberantasan judi online sebagai salah satu fokus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran. Melalui revisi tersebut, pemerintah berupaya memperkuat kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital.


Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengatakan pembahasan mengenai persoalan tersebut telah mendapatkan perhatian khusus dalam proses penyusunan revisi undang-undang.


"Soal itu, kita juga sudah memberikan ruang diskusi yang cukup. Salah satu antisipasinya adalah di revisi Undang-Undang Penyiaran itu kita sudah menguatkan peran Komdigi dan beberapa kementerian/lembaga lainnya," ujar Syamsu Rizal di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (6/7/2026).


Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital nantinya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran serta dampak yang ditimbulkan.


Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi maupun privasi pengguna, penanganannya tetap mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).


Sementara itu, pelanggaran yang menimbulkan kerugian ekonomi maupun sosial, termasuk aktivitas yang melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan layanan over-the-top (OTT), akan dapat dijerat melalui ketentuan dalam revisi UU Penyiaran maupun regulasi lainnya yang relevan.


Lebih jauh, Syamsu Rizal menegaskan pemerintah juga tengah menyiapkan instrumen hukum yang lebih kuat apabila ancaman di ruang siber telah memasuki ranah keamanan negara.


Menurutnya, apabila suatu aktivitas digital teridentifikasi berpotensi mengganggu ketahanan nasional, maka Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menjadi dasar hukum untuk melakukan penindakan.


"Kalau kemudian berpotensi dianggap teridentifikasi bisa mengganggu ketahanan nasional, maka Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber ini memungkinkan untuk dipakai nanti. Insyaallah, visinya kita ke sana," kata Syamsu Rizal.


Revisi UU Penyiaran bersama penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan ruang digital Indonesia, sekaligus menekan penyebaran konten ilegal seperti promosi judi online yang semakin masif di berbagai platform media sosial. (de'dio)


 

🎬 SASARAINA TV

Tekno

×
Berita Terbaru Update