Notification

×

Iklan


 

Iklan

Kejati Sumbar Sita Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi Dermaga Bajau Mentawai, Kerugian Negara Capai Rp17 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T13:07:56Z

Kajati Sumbar Didiet Tri Haryadi menunjukkan uang hasil sitaan saat jumpa pers di Kantor Kejati

SASARAINAFM.MY.ID | PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Terbaru, penyidik menyita uang tunai senilai Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.


Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, mengatakan uang tersebut disita dari seorang saksi berinisial KH, yang merupakan Komisaris PT Hari Jadi Sukses, perusahaan pelaksana pembangunan dermaga.


"Uang yang disita berupa uang tunai dan telah diamankan dalam rekening penampung Kejati Sumbar sebagai barang bukti," ujar Dedie didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Lexy Fatharany, di Padang.


Menurut Dedie, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp17 miliar.


Ia menegaskan Kejati Sumbar akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.


"Kami akan mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," tegasnya.


Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019–2020.


Dalam penyidikan terungkap bahwa para tersangka diduga memindahkan lokasi pembangunan dermaga tanpa didahului studi kelayakan maupun kajian teknis. Pergeseran lokasi itu juga tidak dituangkan dalam adendum perubahan kontrak (Contract Change Order/CCO).


Selain itu, penyidik menduga terdapat persetujuan terhadap rekapitulasi pekerjaan pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan maupun kontrak proyek.


Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp17 miliar.


Dalam perkara ini, Kejati Sumbar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AZ, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). AZ kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang.


Dua tersangka lainnya masing-masing BS, Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses selaku kontraktor pelaksana, serta BU yang bertindak sebagai konsultan supervisi proyek.


Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.


Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penelusuran aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. (de'dio)


 

Tekno

Berita Mentawai

LIVE SASARAINA TV
×
Berita Terbaru Update