Notification

×

Iklan


 

Iklan

Mendagri Tegaskan PPPK Tak Boleh Dirumahkan, Kemendagri Petakan Daerah Bermasalah Fiskal

Minggu, 12 Juli 2026 | Juli 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-12T14:33:52Z

Mendagri Tegaskan PPPK Tak Boleh Dirumahkan, Kemendagri Petakan Daerah Bermasalah Fiskal

SASARAINAFM.MY.ID | JAKARTAMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak menginginkan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dirumahkan hanya karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Untuk itu, Kemendagri kini mulai memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan fiskal sekaligus menyiapkan langkah penyelamatan.


Menurut Tito, pemerintah daerah diminta lebih dahulu melakukan efisiensi anggaran sebelum menyimpulkan bahwa mereka tidak mampu membayar gaji PPPK. Hasil efisiensi tersebut diharapkan dapat dialihkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji para pegawai.


"Yang kita minta daerah-daerah melakukan efisiensi dulu. Kepala daerah harus benar-benar mengecek anggarannya," kata Tito Karnavian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).


Tito mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, kepala daerah—terutama yang baru menjabat—belum sepenuhnya memahami kondisi riil keuangan daerah. Penyusunan anggaran sering kali masih mengikuti pola lama tanpa menyesuaikan perubahan besaran Transfer ke Daerah (TKD), sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos belanja.


Ia menilai masih banyak pengeluaran yang dapat dihemat dan dialihkan untuk membiayai kebutuhan yang lebih mendesak, termasuk pembayaran gaji PPPK.


"Jangan langsung menerima laporan bahwa uang daerah tidak cukup. Lihat dulu, cek lagi anggarannya. Hasil efisiensi itu bisa digunakan, salah satunya untuk membayar PPPK," ujarnya.


Sebagai langkah lanjutan, Kemendagri akan menurunkan tim ke sejumlah daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan efisiensi anggaran sekaligus mengidentifikasi daerah yang benar-benar memiliki kapasitas fiskal terbatas.


Bagi daerah yang memenuhi kriteria tersebut, pemerintah pusat akan mengupayakan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar kemampuan daerah membayar gaji PPPK tetap terjaga.


"Kalau ada hak DBH-nya, kita akan usulkan kepada Menteri Keuangan agar daerah yang benar-benar kesulitan fiskal diprioritaskan menerima penyalurannya lebih cepat," jelas Tito.


Mendagri menegaskan bahwa prinsip utama pemerintah adalah tidak boleh ada PPPK yang kehilangan pekerjaan akibat persoalan keuangan daerah. Selain menjaga pelayanan publik tetap berjalan, kebijakan tersebut juga bertujuan mencegah bertambahnya angka pengangguran.


"Prinsip dasarnya tidak boleh ada merumahkan PPPK supaya tidak menambah pengangguran," tegas Tito.(de'dio)


 

🎬 SASARAINA TV

Tekno

×
Berita Terbaru Update