Notification

×

Iklan


 

Iklan

Pemkab Mentawai dan Bawaslu Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu, Usulkan Dapil Khusus hingga Penambahan Kursi DPRD

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T13:38:48Z

Bupati Mentawai Rinto Wardana berjabat tangan dengan Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet usai melakukan penandatanganan MoU

SASARAINAFM.MY.ID | MENTAWAIPemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penguatan demokrasi, pengawasan kepemiluan, pendidikan politik, dan peningkatan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu.


Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, dan Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, di Aula Bawaslu Mentawai, Rabu (22/7/2026). Kesepakatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan serta penyelenggaraan demokrasi yang bersih, jujur, adil, dan berintegritas.


Pelaksanaan kerja sama tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sebagai dasar hukum dalam membangun kemitraan strategis dengan pemerintah daerah.


Dalam sambutannya, Bupati Rinto Wardana menegaskan bahwa Bawaslu merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk berbagai persiapan menuju pesta demokrasi yang akan datang.


Pada kesempatan itu, Rinto juga mengungkapkan bahwa jumlah penduduk Kepulauan Mentawai pada Semester I Tahun 2026 telah mencapai 100.200 jiwa. Data tersebut, menurutnya, telah disampaikan dalam rapat virtual bersama Kementerian Dalam Negeri dan menjadi salah satu dasar pengajuan sejumlah usulan strategis terkait representasi politik daerah.


"Kami mengusulkan adanya daerah pemilihan (dapil) khusus untuk Kepulauan Mentawai. Kondisi geografis Mentawai sangat berbeda dengan daerah daratan sehingga memerlukan perlakuan khusus dalam sistem kepemiluan," ujar Rinto.


Menurutnya, keberadaan dapil khusus diharapkan mampu memperkuat keterwakilan masyarakat Mentawai, baik di tingkat DPRD Provinsi Sumatera Barat maupun DPR RI. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Mentawai juga mengusulkan penambahan lima kursi DPRD Kabupaten yang dinilai telah memenuhi syarat berdasarkan perkembangan jumlah penduduk.


"Usulan ini nantinya akan kami bahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat dan DPR RI agar dapat menjadi perhatian dalam penyempurnaan sistem representasi politik di Mentawai," katanya.


Rinto menambahkan, kerja sama antara Pemkab dan Bawaslu tidak sebatas seremoni penandatanganan dokumen, tetapi menjadi langkah awal memperkuat kualitas demokrasi di daerah.


"Persiapan dilakukan sejak dini agar seluruh proses dapat berjalan lebih tertata, terdokumentasi dengan baik, dan memberikan manfaat bagi pembangunan demokrasi di Mentawai pada masa mendatang," tuturnya.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memperkuat pengawasan pemilu melalui kolaborasi yang lebih erat antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah.


"MoU ini menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan pemilu, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas, transparan, dan damai," ujarnya.


Ia menilai keterlibatan pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat merupakan faktor penting dalam memastikan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi penguatan demokrasi dan tata kelola kepemiluan, pendidikan politik dan demokrasi, pengawasan partisipatif, pencegahan pelanggaran serta kerawanan pemilu, pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi dan publikasi, penelitian dan pengembangan, koordinasi serta fasilitasi, monitoring dan evaluasi, peningkatan keterbukaan informasi publik melalui pengembangan layanan PPID, hingga kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Bawaslu berharap sinergi antarlembaga semakin kuat sehingga penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berlangsung lebih demokratis, partisipatif, transparan, dan berintegritas. (de'dio)


 

Tekno

Berita Mentawai

LIVE SASARAINA TV
×
Berita Terbaru Update