![]() |
| Bupati Mentawai, Rinto Wardana (Baju Putih berkaca mata ) saat penandatanganan MoU antara Pemkab.Mentawai dan Bawaslu Mentawai beberapa waktu lalu |
Komitmen itu disampaikan Bupati Kepulauan Mentawai, Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai mengenai sinergi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan demokrasi yang bersih, jujur, adil, serta berintegritas di Kantor Bawaslu Kepulauan Mentawai, Rabu (22/7).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bawaslu, tidak hanya dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mendukung penguatan kelembagaan pengawas demokrasi di wilayah kepulauan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Informatika Bawaslu Kepulauan Mentawai, Nasrullah, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap rencana pembangunan kantor sekretariat permanen Bawaslu.
Menurutnya, hingga kini Bawaslu Kepulauan Mentawai masih menempati kantor sewa sehingga hibah lahan dari pemerintah daerah menjadi syarat penting agar usulan pembangunan gedung permanen dapat diajukan kepada Bawaslu Republik Indonesia.
"Saat ini sudah terdapat 56 kantor Bawaslu yang masuk dalam tahapan perencanaan pembangunan gedung. Kami berharap Mentawai dapat menyusul pada tahun 2027 apabila lahan hibah telah tersedia," ujar Nasrullah.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif yang mencakup pengawasan tahapan maupun non-tahapan pemilu, termasuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Nasrullah juga mengungkapkan adanya peningkatan jumlah pemilih di Mentawai. Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 tercatat sebanyak 66.747 pemilih, sedangkan hasil pleno PDPB terbaru menunjukkan jumlah tersebut meningkat menjadi 71.157 pemilih.
Peningkatan jumlah pemilih tersebut dinilai berpotensi membuka peluang penambahan kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dari 20 menjadi 25 kursi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Rinto Wardana menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung kebutuhan lahan sebagai bentuk komitmen memperkuat peran Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi.
"Pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan lahan untuk pembangunan Kantor Bawaslu. Bagaimanapun, Bawaslu merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengawal setiap tahapan pemilu dan menjaga kualitas demokrasi," tegas Rinto.
Ia juga mengenang pengalamannya sebagai salah satu peserta Pilkada 2024 yang berada dalam pengawasan Bawaslu. Menurutnya, seluruh proses demokrasi telah berlangsung secara baik hingga menghasilkan pemimpin yang sah.
Rinto menekankan bahwa pemilihan kepala daerah seharusnya menjadi momentum memperkuat persatuan masyarakat, bukan menimbulkan perpecahan.
"Pilkada adalah pesta demokrasi, bukan perang demokrasi. Setelah semuanya selesai, kami kembali bersatu, saling berjabat tangan, dan berkomitmen bersama membangun Kabupaten Kepulauan Mentawai," ujarnya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu yang didominasi generasi muda. Menurutnya, semangat, integritas, dan mobilitas tinggi menjadi modal penting dalam menjalankan tugas pengawasan di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis cukup kompleks.
Pada kesempatan itu, Rinto mengungkapkan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai hingga Juni 2026 telah mencapai 100.254 jiwa, lebih cepat dari proyeksi pemerintah daerah.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri agar daerah tersebut memperoleh daerah pemilihan (dapil) khusus. Usulan itu didasarkan pada karakteristik geografis Mentawai sebagai wilayah kepulauan yang memiliki kebutuhan berbeda dibandingkan daerah daratan di Sumatera Barat.
Selain itu, pemerintah daerah juga berharap pertumbuhan jumlah penduduk dapat menjadi dasar penambahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi 25 kursi, sehingga keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif semakin optimal.
Melalui penandatanganan MoU tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Bawaslu menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, sekaligus memperkuat kelembagaan Bawaslu sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (de'dio)



.png)
