Notification

×

Iklan


 

Iklan

80 Personel Dikerahkan, Polres Mentawai Kawal Eksekusi Lahan di Sikakap Secara Humanis

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T16:41:03Z

80 Personel Dikerahkan, Polres Mentawai Kawal Eksekusi Lahan di Sikakap Secara Humanis

SASARAINAFM.MY.ID | MENTAWAISebanyak 80 personel Polres Kepulauan Mentawai dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi lahan di Dusun Seay Baru, tepatnya kawasan Polaga, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (27/8/2026).


Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan Pengadilan Negeri (PN) Padang tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.


Sebelum personel diterjunkan ke lokasi, apel kesiapan digelar di Pelabuhan HVA. Apel dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kepulauan Mentawai, AKP Budi Setiawan, dan dihadiri unsur Forkopimcam Sikakap serta Tim Pengadilan Negeri Padang.


Personel pengamanan merupakan gabungan dari Polres Kepulauan Mentawai, Koramil Sikakap, Posal Sikakap, dan Satpol PP.


Kabag Ops Polres Kepulauan Mentawai, AKP Budi Setiawan, menegaskan bahwa pendekatan humanis menjadi prioritas selama proses pengamanan berlangsung.


“Pengamanan eksekusi lahan yang kita lakukan ini secara humanis,” ujar Budi kepada media, Kamis (27/8/2026).

 

Menurutnya, pengerahan personel dilakukan atas permintaan Pengadilan Negeri Padang untuk memastikan keamanan di sekitar objek eksekusi di Dusun Seay Baru Polaga.


Budi juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.


“Kita harapkan selama proses eksekusi berlangsung personel menjalankan SOP yang sudah ditentukan, sehingga dapat berjalan dengan aman dan terkendali,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, pola pengamanan secara humanis diterapkan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk mengikuti proses eksekusi sesuai ketentuan hukum.


Eksekusi Berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum


Lahan yang menjadi objek eksekusi tersebut merupakan objek sengketa yang dimenangkan H. Selamat Simamora melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Padang.


Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah putusan perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga Pengadilan Negeri Padang kemudian menindaklanjutinya melalui tahapan eksekusi di lokasi.


Dengan pengerahan 80 personel gabungan, aparat memastikan proses eksekusi dapat berlangsung dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, serta pendekatan persuasif dan humanis.


 

Tekno

Berita Mentawai

LIVE SASARAINA TV
×
Berita Terbaru Update