![]() |
| PN Padang Eksekusi Lahan Sengketa di Sikakap Mentawai, Termohon Diberi Kesempatan Bongkar Rumah Sendiri |
Eksekusi tersebut dipimpin langsung Juru Sita PN Padang, H. Hendri, bersama tim pengadilan dan personel pengamanan. Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN.Pdg, terkait perkara Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Pdg juncto Nomor 206/PDT/2023/PT.PDG yang telah berkekuatan hukum.
Perkara tersebut diajukan oleh H. Selamat Simamora Simorangkir selaku pemohon eksekusi terhadap Delimawati dkk. sebagai termohon eksekusi.
Dalam perkara tersebut, para pihak yang tercatat sebagai tergugat antara lain Delimawati L. Tobing, Gudmen Purba, BPN Mentawai, serta Kepala Desa Sikakap.
Saat membacakan penetapan eksekusi di lokasi, Juru Sita PN Padang, H. Hendri, menyampaikan sejumlah amar putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Dalam eksepsi, majelis menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima. Sementara dalam pokok perkara, gugatan penggugat konpensi/tergugat rekonvensi dikabulkan untuk sebagian.
Putusan tersebut juga menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat peralihan hak dari almarhum Djosua Sabelau kepada almarhum M. Simangkir terhadap sebidang tanah sebagaimana diterangkan dalam dua persil surat jual beli yang diterbitkan Kepala Nagari Pagai Utara/Selatan, yang kini menjadi Desa Sikakap, masing-masing tertanggal 17 Februari 1968 atas nama M. Simangkir.
“Dalam perkara menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar H. Hendri saat membacakan penetapan eksekusi di lokasi.
Total Luas Objek Eksekusi 869 Meter Persegi
Hendri menjelaskan, objek tanah yang menjadi perkara memiliki luas keseluruhan 869 meter persegi, yang terdiri atas tiga bidang tanah.
Objek tanah terperkara I memiliki luas 283 meter persegi, dengan batas sebelah utara tanah M. Simorangkir atau objek tanah terperkara III, sebelah selatan dan barat berbatas dengan tanah M. Simorangkir, serta sebelah timur berbatas dengan jalan.
Sementara objek tanah terperkara II memiliki luas 158 meter persegi, dengan batas-batas yang dalam penetapan perkara disebut berbatasan dengan tanah M. Simorangkir pada sisi utara, selatan, barat dan timur.
Sedangkan objek tanah terperkara III memiliki luas 428 meter persegi. Bidang tanah tersebut berbatasan dengan tanah M. Simorangkir pada sisi utara dan barat, objek tanah terperkara I pada sisi selatan, serta jalan pada sisi timur.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan juru sita, bidang tanah tersebut dinyatakan sebagai hak milik sah almarhum M. Simorangkir yang kemudian menjadi hak milik penggugat sebagai ahli waris yang sah menurut hukum.
Termohon Pilih Bongkar Bangunan Secara Mandiri
Dalam pelaksanaan eksekusi, pihak pengadilan memberikan kesempatan kepada termohon untuk melakukan pembongkaran bangunan rumah secara mandiri.
Kelonggaran tersebut diberikan setelah termohon meminta kepada pihak pengadilan agar proses pembongkaran bangunan dilakukan sendiri oleh pihak termohon.
Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi di lokasi tidak hanya menjadi tahapan akhir dari proses perkara perdata yang telah berkekuatan hukum, tetapi juga menjadi proses penyerahan objek sesuai dengan putusan dan penetapan pengadilan.



.png)
